oleh P. Dwi S. Prajarto
Misi utama Credit Union adalah helping peoples help themselves (menolong orang menolong dirinya sendiri) Inilah pernyataan Raiffeisen yang menjadi pedoman arah Credit Union. Berawal dari dominasi orang-orang berjuis atau kaum kapitalis yang bertindak sewenang-wenang dengan kuasa modal yang dimilikinya untuk menindas kaum lemah, maka Raiffeisen berkesimpulan hanya dengan menolong dirinya sendiri melalui pendidikan dan kerja sama menjadi solusi mengatasi keadaan tersebut. Maka cita-cita luhur untuk mewujudkan kemanusiaan yang berkeadilan dapat dijadikan sebagai panduan bagi siapa pun yang peduli terhadap Gerakan Koperasi Kredit.
Prinsip prinsip seperti pendidikan yang terus menerus, kerja sama antar anggota, pengelolaan secara demokratis dan kepengurusan yang dipilih untuk bekerja secara volunteer menjadi warisan yang tetap hidup dalam Credit Union.
Bangunan yang kokoh tentu saja membutuhkan pilar yang kuat, demikian juga Koperasi Kredit. Ada beberapa pilar yang dapat menopang keberlanjutan koperasi yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, inovasi dan keberagaman dalam persatuan.
Pendidikan merupakan pilar pertama dan utama. Mengapa demikian? Koperasi secara sederhana didefinisikan sebagai kumpulan orang yang bekerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan finansial maupun sosial. Dengan demikian untuk dapat tumbuh dan berkembang yang dibutuhkan manusia (orang) adalah pendidikan. Melalui pendidikan diharapkan adanya perubahan paradigma anggota koperasi dalam mengelola perusahaan yang dimilikinya sendiri.
Realita saat ini
Seiring perubahan zaman pada era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi dan informasi, sadar atau tidak berbagai aspek kehidupan mulai bergeser tanpa terkecuali pada koperasi. Tujuan luhur yang dirintis oleh para founding fathers sedikit demi sedikit mulai tergerus. Karena pada kenyataannya banyak koperasi kredit yang mulai menjalankan usahanya tak ubahnya seperti lembaga keuangan lain yang semata mata hanya berorientasi pada keuntungan finansial saja. Target memperoleh keuntungan besar menjadi tujuan utama, dengan menerapkan regulasi yang terkadang mulai mengabaikan fungsi sosialnya. Yang penting keuntungan finansial dapat tercapai. Uang tidak lagi mempunyai fungsi soaial untuk menolong yang lemah. Anggota yang mempunyai simpanan besar dan pinjaman besar menjadi prioritas utama tanpa analisis yang tajam. Capacity Based Lending ( CBL ) kadang diabaikan sepanjang penyertaan jaminan cukup. Dampaknya kelalaian pinjaman naik tajam dan penyerahan jaminan menunpuk. Akibatnya pendapatan dari usaha yang pokok tidak lagi cukup untuk menutupi biaya operasional. Akhirnya beban organisasi semakin besar, deviden yang diberikan kepada anggota pun berkurang.
Lalu bagaimana kita sebagai pemilik koperasi menyikapinya?
Disinilah saatnya peran anggota sebagai pemilik untuk bersama mencari solusi. Masalah yang dihadapi dalam setiap kehidupan pasti ada dan yang paling bijak adalah menemukan bagaimana solusinya.
Melalui Pendidikan kita tahu bagaimana Pengurus Pengawas Manajemen berkeja sesuai dengan peran dan fungsinya. Pengurus membuat regulasi, manajemen melaksanakan dan pengawas akan mengawasi pelaksanaan. Rapat Anggota menjadi forum tertinggi untuk meberi kesempatan pada kita untuk menyampaikan usul, saran, atau pertanyaan tanpa harus memaksakan kehendak kita. Pengurus merumuskan regulasi tentu ada aturan atau tali hukum yang kuat untuk dijadikan pedoman sehingga tidak akan menabrak aturan di atasnya. Kita boleh berpendapat atau usul namun jangan sampai memaksakan diri karena dinamika dalam ekosistem koperasi sangat cepat sekali berubah sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam menyikapinya. Investasi teknologi pada PT SKK (Sakti Kinerja Kolaborasindo) dilakukan guna mendukung layanan digital yang cepat dan tepat (saktilink). Hal ini yang harus disadari bahwa manfaat lain dari layanan ini tentu akan mendatangkan keuntungan jika seluruh anggota mempunyai komitmen untuk menggunakannya. Jadi tidak ada investasi yang sia sia.Investasi uang atau barang akan menghasilkan keuntungan berupa uang atau barang,investasi pendidikan akan menghasilkan ilmu pengetahuan dan investasi teknologi akan mendatangkan layanan yang cepat, tepat dan akurat.
Bonus demografi (keanggotaan ) pada MekarSai
Bonus demografi penduduk yang besar pada suatu negara akan membawa dua dampak yang sangat signifikan baik dari sisi negatif maupun positif. Negatifnya jika jumlah yang besar tidak produktif tentu akan menjadi beban dan memunculkan konflik serta kesenjangan sosial. Sebaliknya jumlah yang besar dapat dijadikan modal dasar dalam membangun kesejahteraan.
Kopdit Mekar Sai mempunyai modal keanggotaan yang cukup besar dan sangat berpotensi mewujudkan kesejahteraan anggotanya. Pertanyaan,”Apakah jumlah anggota yang mencapai 23.012 orang sudah berperan aktif mengembangkan koperasi?” Dari data yang diperoleh baru sekitar 50% yang aktif. Ciri anggota aktif: rutin dan disiplin menyetor Simpanan Wajib setiap bulan, selalu menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung, mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, rajin meminjam dan mengangsur pinjaman dengan prinsip 3T (Tepat waktu, Tepat jumlah dan Tepat …. ) memenuhi kewajibannya dalam simpanan wajib setiap bulanya.Sedangkan selebihnya hanya tercatat sebagai anggota saja. Padahal Mekar Sai dalam pernyataan kemandirian (self declare) sebagai koperasi yang hanya melayani anggota (close loop) Sebagai konsekuensinya semua sisa hasil usaha wajib diberikan kepada seluruh anggota baik aktif maupun tidak. Ini artinya 50 persen anggota aktif menanggung 50 persen anggota tidak aktif dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU). Maka sebenarnya upaya yang sudah dilakukan Mekar Sai dengan mengalihkan sisa hasil usaha bagi anggota yang kurang aktif ke dalam simpanan wajib sudah tepat sasaran. Dalam hal ini tidak ada yang dirugikan karena apa yang diperoleh anggota dananya tidak hilang hanya pindah tempat menjadi simpanan saham yang pada tahun berikutnya tentu akan memperoleh deviden kembali. Jika ini tidak segera diatasi maka lambat laun pertumbuhan baik asset maupun keanggotaan aktif akan tergerus. Ini adalah salah satu permasalahan yang muncul pada kopdit kita. Lalu bagaimana solusinya ? Jika melihat jumlah keanggotaan yang cukup besar sebenarnya sangat terbuka peluang untuk mengatasi hal ini.
Peran Koordinator Unit
Peran koordinator unit sangat besar dalam menjembatani komunikasi anggota dengan koperasinya. Maka perlu dibuatkan aturan yang jelas oleh Pengurus tentang Koordinator Unit (cara penunjukan, tugas utamanya terkait hal yang boleh dikerjakan atau tidak, sanksi jika ada penyalahgunaan, aturan pembagian jasa yang jelas dll). Memang kita mengajarkan bekerja sebagai pelayan dan sifatnya volunteer (sukarelawan) tetapi koperasi juga tidak boleh menutup mata atas upaya para koordinator unit yang sudah bekerja secara jujur, meluangkan waktu, pikiran, dan juga finansialnya. Ini bisa dimulai dari awal lagi dengan mebangkitkan semangat baru, dengan pola baru, dan aturan baru yang lebih jelas. Pendampingan anggota bersama koordinator unit akan lebih tepat sasaran sekaligus dapat membuat jejaring usaha anggota untuk disambungkan dalam komunitas sejenis. Hali ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk peran aktif anggota.
Pada akhirnya cita cita luhur para pendiri koperasi kredit untuk mewujudkan kesejahteraan baik finansial maupun sosial harus tetap dijaga. Koperasi Kredit mempunyai keunikan yang khas yaitu menolong orang untuk mewujudkan kesejahteraan dan tetap berpegang teguh pada Prinsip Prinsip Credit Union (Credit Union Principles)
“Mekar Sai menjadi sahabat dan melayani”